JAKARTA, Probusmedia — Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa jemaah yang ingin menggunakan kuota tambahan haji tahun 2024 harus membayar commitment fee sebesar USD4 ribu.
Kemudian, dana commitment fee yang dikumpulkan dari para jemaah yang hendak menggunakan kuota haji tambahan 2024 disimpan di Cervino Village Apartment.
Kesaksian tersebut dijelaskan Ahmad Taufik di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Taufik meminta stafnya yang bernama Eris untuk mengumpulkan uang committee fee lalu dibawa ke Himpuh. Commitment fee tersebut dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pengumpulan itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” kata Taufik.
Selanjutnya, Taufik menyebutkan uang commitment fee tersebut dipatok USD4.000 per jemaah. Namun, kini uang commitment tersebut sudah dikembalikan ke para PIHK yang menyetor.
“4.000 USD, oke. Seingat Saudara, berapa yang berhasil dikumpulkan pada periodisasi itu?” tanya jaksa.
“Datanya ada di BAP Pak, saya sekarang sudah nggak ingat, tapi seperti yang tadi sempat dilihat itu sekitar ada 690-an ya, Pak,” ucap Taufik.
“696?” tanya jaksa.
“690 apa 695 gitu Pak, saya kurang ingat, kurang lebih seperti itu,” sebut Taufik.
“Apakah uang itu seluruhnya sudah dikembalikan ke PIHK-PIHK?” tanya jaksa.
“Sudah, Pak,” jawab Taufik.
Menurutnya, uang commitment fee jemaah haji sudah disita penyidik sebesar USD75 ribu. Namun uang tersebut tidak terkait dengan perkara ini karena itu pembayaran haji tahun 2025.
Sementara itu, Taufik mengatakan ada juga uang USD35 ribu yang telah dikembalikan kepada KPK terkait uang commitment fee.
Taufik mengatakan uang commitment fee yang dikumpulkan saat itu disimpan di Cervino Village Apartment. Alasannya, kata Taufik, biar uang tersebut aman.
“Di mana itu?” tanya jaksa.
“Di Cervino Village, Pak,” jawab Taufik.
“Itu apartemen, rumah, atau kos-kosan?” tanya jaksa.
“Dia apartemen tapi ada kantor, Pak,” jawab Taufik.
“Mengapa dipilih untuk menyewa tempat itu ketimbang mengumpulkan fee di sekretariat Himpuh?” tanya jaksa.
“Seingat saya, untuk safety aja sih, Pak,” jawab Taufik.
“Safety dari siapa? Dari kemalingan, kehilangan, atau operasi?” tanya jaksa.
“Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hectic, Pak. Maksudnya sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor gitu, Pak. Jadi kita lebih lebih apa lebih amannya mencari tempat yang tidak cukup jauh dari kantor. Kemudian setelah kita apa namanya selesai hari itu untuk mengumpulkan, kemudian baru kita baru pindahkan, Pak, gitu,” jawab Taufik.
Lebih lanjut, kata Taufik, Himpuh membeli brankas di tahun 2024 tujuannya untuk menyimpan uang commitment fee. Dia mengatakan uang commitment fee itu dipotong USD500 untuk biaya operasional.
“Kedua-duanya tujuan untuk pengamanan komitmen fee supaya tidak ke mana-mana, kira-kira seperti itu ya?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Taufik.
“Nah, tadi keterangan saksi sebelum Saudara itu menyebutkan ada pemotongan fee sebelum dikembalikan. Itu 500 per pax, ya?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Taufik.
“Kan tadi sempat dipotong, ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul. Yang 500 itu saya jelaskan sesuai dengan BAP, Pak. Itu ada operasional yang harus kita keluarkan semasa musim haji,” jawab Taufik.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




