JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pihak swasta, Ryo Melby Hendrato terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Budi mengatakam Ryo datang untuk memenuhi panggilan tim penyidik pukul 12.47 WIB.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Selama penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
Di antaranya kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Kemudian, KPK menahan Lima orang tersangka dalam kasus korupsi Muara Enim di Rutan KPK.
Adapun tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Kemudian, dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.




