




Penulis
Langgeng PujiEditor
Ponco SulaksonoJakarta, Probusmedia – Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus tidak dapat dilihat hanya dari sisi jumlah kuota.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji, termasuk kepadatan jemaah, kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi, serta aspek keselamatan jemaah.
Menurut Mellisa, kondisi penyelenggaraan haji pada 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga membutuhkan berbagai mitigasi.
Dia mencontohkan, pada 2023 Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah.
Menurutnya, ketika itu, jumlah jemaah lanjut usia (lansia) cukup tinggi setelah sebelumnya terdapat pembatasan keberangkatan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga untuk apa membuat kebijakan tahun 2024 tentu berkaca kepada haji-haji tahun sebelumnya, 2020, 2021, terutama 2023. Apalagi ada berbagai kebijakan Saudi di tahun 2024 yang baru,” kata Mellisa di kawasan Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Mellisa mengatakan, pada 2023 terdapat sekitar 65.000 jemaah lansia. Kondisi tersebut membuat Kementerian Agama ketika itu mengusung program “Haji Ramah Lansia”.
Sementara pada 2024, jumlah jemaah lansia disebut masih mencapai sekitar 45.000 orang.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan kuota tambahan.
Kebijakan Saudi disebut berubah pada 2024
Mellisa mengatakan, pada 2024 terdapat sejumlah perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada penyelenggaraan haji Indonesia.
Salah satunya terkait kawasan Mina. Menurut Mellisa, pada 2023 jemaah masih menggunakan kawasan Mina Jadid.
Jarak kawasan tersebut disebut cukup jauh sehingga berpotensi menambah beban fisik jemaah, terutama jemaah lansia.
“Zona Mina Jadid itu zona paling ujung di Mina, yang jemaah kalau jalan PP itu hampir 15 kilometer. Kita bisa bayangkan dengan cuaca ekstrem, jemaah lansia, mereka jalan 15 kilometer enggak ada transportasi, jalan kaki,” ujarnya.
Mellisa mengatakan, penggunaan Mina Jadid kemudian tidak dilakukan pada 2024. Dampaknya, sekitar 27.000 jemaah yang sebelumnya dapat ditempatkan di kawasan tersebut harus dipindahkan ke zona lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan zonasi di Mina dengan biaya yang berbeda berdasarkan lokasi.
Selain persoalan Mina, Mellisa menyebut adanya perubahan luas kawasan Muzdalifah serta persoalan akomodasi jemaah di Madinah.
“Jadi Saudi ini setiap tahun ganti tahun ganti kebijakan, enggak pernah ada yang sama,” kata dia.