JAKARTA, Probusmedia – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak perlawanan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Jaksa pun meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian pada pokok perkara dugaan korupsi haji tambahan tahun 2023-2024.
“(Memohon majelis hakim) Menolak nota perlawanan hukum Tim Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya; menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 71/TUT.01.04/24/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 atas nama Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas adalah sah menurut hukum,”
ujar jaksa KPK di ruang sidang, Jumat (21/8/2026).
Menurut jaksa, surat dakwaan yang telah diberikan terhadap Yaqut sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Jaksa menyebut dalil perlawanan tim pengacara Yaqut masuk materi pokok perkara dan bukan objek perlawanan.
“Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 42/Pid.SusTPK/ 2026/ PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.
Di sisi lain, hakim juga turut memberikan izin berobat jalan untuk Yaqut. Hakim bakal bermusyawarah dan menjatuhkan putusan sela atas perlawanan Yaqut pada Kamis (27/8/2026).
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.









