JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kepolisian menerima sebanyak 200 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari laporan tersebut Polri menetapkan 138 tersangka.
Dari penetapan 138 tersangka, Sigit merinci terdapat 119 orang diduga sengaja melakukan pembakaran dan 19 orang lainnya karena kelalaian.
“Ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai,” kata Kapolri Listyo Sigit di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Jumlah tersangka tersebut, kata Sigit, berpotensi bertambah. Polri terus mendalami dan melakukan penanganan terhadap laporan yang masuk.
Selain hal tersebut, Polri saat ini tengah mendalami 8 korporasi yang berkaitan dengan karhutla. Dalam kesempatan ini, Polri berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari sinergi itu, Polri sudah memberikan sanksi berupa administrasi, pembekuan, dan pencabutan izin hak guna usaha terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” tegasnya.
Dari pendalaman tersebut, kata Sigit, Polri dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis berdasarkan Undang-undang terkait kawasan hutan, masalah perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.








