JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa salah satu pegawainya, Febrio Adiono, terkait penyelidikan kasus kematian Sutrimo.
Kejagung menegaskan bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.







