JAKARTA, Probusmedia — Mantan Honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan mengungkapkan bahwa ada pembagian jatah kuota haji untuk Anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Anggota DPR, dan Nahdlatul Ulama.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Jaksa membacakan BAP Ridwan yang menyatakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Khusus Abdul Muhyi bersama dengan Gus Syafii dipanggil oleh mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Gus Alex memanggil Muhyi dan Syafii mengenai adanya kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu T0.
Kemudian, lanjut jaksa soal BAP, menyatakan bahwa Abdul Muhyi dan Agus Syafii diminta untuk menyiapkan draf juknis kuota tambahan, persiapan pengelolaan fee atau biaya haji khusus T0, pihak yang akan menerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus dan dari PHK.
“Awal tahun 2024 seingat saya Abdul Muhi menyampaikan kepada saya bahwa yang bersangkutan dan Agus Syafi’i sudah dipanggil atau sudah disampaikan oleh Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf menteri yang membidangi haji yang menanyakan terkait pihak penerima fee uang pembayaran dari jemaah T0 haji khusus tambahan tahun 2024,” lanjut jaksa soal BAP dibacakan di ruang sidang.
Selanjutnya, kata jaksa dalam BAP, menuturkan Abdul Muhyi turut meminta tolong kepada Ridwan untuk mengambil dan mengumpulkan uang pembayaran fee dari jemaah T0 kuota haji khusus tambahan 2024.
Atas permintaan tersebut Ridwan menyetujuinya sekalogus menanyakan soal berapa harganya yang diminta ke travel.
“Saya menyatakan kalau bisa jangan 5.000 kemahalan, bagaimana kalau 4.000 aja? Lalu saudara Muhi menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya Abdul Muhi melaporkan kesanggupan saya kepada Agus Syafi’i lalu saudara Muhi menyampaikan kepada Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex bahwa yang bersangkutan menyampaikan memiliki mantan staf yaitu Ridwan Kurniawan, saya sendiri, dan orangnya amanah yang bisa mengumpulkan fee uang pembayaran. Kemudian Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyetujui hal tersebut.’ Betul Pak?” lanjut jaksa dalam BAP.
“Iya, betul Pak, jawab Ridwan.
Kemudian, jaksa mencecar soal angka yang tercatat pada laptop Ridwan yang telah disita. Ridwan menyebut, angka itu dicatat dari ponsel Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus 2014-2020, Abdul Muhyi.
“Kami agak bingung nih Pak, ada angka-angka nih Pak. Angka-angka ini Bapak terima dari mana dulu nih? Dari handphone-nya siapa nih?” tanya jaksa.
“Jadi ini waktu itu ditulis di laptop Pak, di laptop saya,” jawab saksi.
“Sumbernya dari handphone-nya Pak Abdul Muhi?” ucap jaksa.
“Iya betul, jadi Pak Muhi lihat catatan di… saya berdua sama Pak Abdul Muhi kemudian mengetik estimasi pembagian kuota,” kata Ridwan.
Ridwan membenarkan sudah ada pembagian kuota haji khusus.
“Estimasi pembagian kuota haji khusus maksudnya? Ini sudah dibagi-bagi ceritanya nih, kuota haji khusus sudah dibagi-bagi ceritanya?” tanya penuntut umum.
“Iya estimasi-estimasinya sudah dibagi-bagi,” kata saksi.
“Maksudnya kasarnya gini ya, subdit dapat 1.500 paks. Iya?” tanya jaksa
“Kurang lebih sebegitu,” kata saksi.
Kemudian, jaksa menegaskan soal nama dan angka, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, Maktour, BIN, DPR, para Gus, NU hingga Forum Sathu.
“Oke. RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Oke Pak, supaya kita bisa istirahat dengan tenang nih Pak. Pengertian Subdit 1.500 itu apa Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu maksudnya?” tanya jaksa.
“Iya, estimasinya 1.500,” jelasnya.
“1.500 kuota haji khusus. Inilah nanti kemudian akan diisi oleh PHK-PHK begitu maksudnya?” cecar penuntut umum.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Dan di situlah sumber fee percepatannya?” tanya jaksa.
“Iya,” sahut saksi.
“Baik. RF ini siapa Pak?” tanya jaksa.
“RF, Rizky Fisa,” kata Ridwan.
“Rizky Fisa, dia sendiri dapat 500 kuota?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.
“Maktour,” jawabnya.
“Maktour berapa dapatnya?” tanya jaksa.
“1.000,” jawab Ridwan.
Selanjutnya, jaksa juga menanyakan istilah BIN yang disebut mendapatkan 1.000 kuota.
“BIN itu waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” kata Ridwan.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani ikut mencecar Ridwan. Hakim mempertanyakan singkatan BIN yang dimaksud saksi.
“Anggota BIN maksudnya siapa tuh? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Ridwan.
“Badan Intelijen Negara dapet jatah juga? Gitu?” cecar hakim.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” kata Ridwan.
“Yang nulis ini siapa?” tanya hakim
“Yang ngetik saya atas arahan Pak Muhi,” jawab Ridwan.
Kemudian, jaksa juga menanyakan maksud DPR yang ditulis merujuk pada siapa. Menurut saksi, ini merujuk pada Anggota DPR.
“Anggota DPR aja,” jelasnya.
Pun, jaksa menanyakan maksud dari ‘Para Gus’. Namun, Ridwan mengaku tak mengetahui siapa maksudnya karena hanya menuliskan.
“Izin Pak saya waktu itu hanya ngetik doang,” kata Ridwan.
“Bapak enggak nanya ke Pak Abdul Muhi? ‘Pak ini Para Gus 200 paks gimana sih Pak?’” tanya jaksa.
“Enggak, ya enggak tahu Pak Muhi juga enggak kasih tahu,” kata Ridwan.
“Enggak tahu atau memang sudah diketahui bersama?” cecar hakim.
“Tidak tahu,” tegas Ridwan.
Jaksa KPK pun kemudian menanyakan inisial NU. Menurut saksi itu merujuk pada Nahdlatul Ulama.
“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi yang waktu itu saya tahu ya NU itu Nahdlatul Ulama,” tegas Ridwan.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.
Jaksa juga menyakini perkara ini turut memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK).
Bahkan, kata jaksa, ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tetapi malah di berangkatkan.






