JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengklarifikasi pernyataannya mengenai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian terkait uang Rp40 miliar dalam perkara yang menyeret kliennya.
Febri menegaskan berdasarkan keterangan yang dia lihat dalam proses praperadilan, Tan Kian tidak pernah menyebut uang Rp40 miliar tersebut diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA (Febrie Adriansyah),” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut Febri, Tan Kian hanya menyebut uang tersebut bisa saja diperuntukkan bagi empat orang pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, Febri tidak menyebut nama keempat pejabat yang dimaksud. Dia menilai klarifikasi mengenai hal tersebut seharusnya disampaikan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA. Tetapi, Tan Kian menyebutkan uang tersebut bisa saja diperuntukkan pada empat orang,” ujar dia.
“Kalau saya hitung di sana jumlahnya empat orang pejabat di Kejaksaan Agung. Nah, tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan dan kami yang mengklarifikasi saat ini. Lebih tepat itu instansi yang terkait,” lanjut Febri.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menilai pernyataan soal BAP Tan Kian bisa hanya bersifat asumsi.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat saja nanti kalau seandainya naik ke persidangan, akan terbuka seperti apa,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Anang, informasi tersebut nantinya dapat diketahui kebenarannya apabila perkara telah masuk ke persidangan.
Pada tahap tersebut, fakta-fakta yang terungkap akan dapat diketahui publik.
“Saya tidak berani memberikan statement yang kira-kira masih belum jelas seperti apa. Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti. Publik akan mengetahui dan nanti akan terbuka seperti apa,” katanya.
Anang mengatakan, setiap informasi yang relevan dengan proses penyidikan pada prinsipnya akan didalami oleh penyidik.
Namun, dia menegaskan, informasi yang masih berupa asumsi dan tidak didukung alat bukti tidak dapat begitu saja dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami. Tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti, kita juga tidak bisa,” ujar Anang.
Anang kembali menegaskan bahwa kebenaran informasi tersebut harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Nanti kita akan lihat di persidangan, itu benar atau tidaknya,” katanya.
Anang juga mengaku tidak mengetahui dokumen BAP Tan Kian yang disebut beredar di media sosial dan memuat dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kejaksaan.
“Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu,” ujar Anang.
Dia kemudian meminta agar dokumen yang disebut sebagai BAP tersebut dibaca secara teliti sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya aliran dana.
“Yang jelas BAP itu, siapa yang ngomong itu? Baca teliti dulu BAP-nya seperti apa. Itu asumsi, ya,” kata Anang.