JAKARTA, Probusmedia — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Febri mengatakan surat panggilan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka merujuk pada sejumlah dokumen yang salah satunya merupakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Febri, penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara tersebut sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya, bukan Kejagung.
“Kami kemarin dapat pemberitahuan, ada surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk surat untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi oleh Polda Metro Jaya,” kata Febri di Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dia menjelaskan surat panggilan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik) Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan Surat Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya serta putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134 dan 135.
Febri mengatakan, pihaknya mempertanyakan penggunaan penetapan tersangka dari instansi lain dan putusan praperadilan sebagai rujukan dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersangka.
Dia mengaku belum pernah menemukan praktik serupa sebelumnya.
“Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat,” kata Febri.
“Jadi, kami tidak pernah melihat ada praktik surat seperti ini sebelumnya,” lanjut dia.
Meski menyoroti dasar pemanggilan tersebut, Febri memastikan Febrie tetap akan memenuhi panggilan penyidik.
Menurut dia, Febrie berkomitmen untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Pak FA tetap berkomitmen untuk kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Febri.
Febri mengatakan, kliennya juga akan menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik dan memberikan penjelasan terkait perkara yang tengah diperiksa.
“Dan tentu akan menjawab seluruh pertanyaan, menjelaskan sejelas-jelasnya terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik,” kata dia.






