JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto di Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di rumah Direktur PT CMC, yaitu Saudara EY, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidik.
KPK menduga praktik korupsi PT CMC tidak hanya dilakukan di wilayah Rejang Lebong, tetapi juga menyasar daerah lainnya.
PT CMC melakukan praktik korupsi di luar wilayah selain Rejang Lebong. Oleh karena hal tersebut, penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK Kembangkan Perkara Rejang Lebong
Selama proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi sebanyak dua kali yakni Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026).
Kemudian, lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026).
Dari keterangan saksi tersebut, KPK akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi dengan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan untuk membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajerosport milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang digeledah tim penyidik.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.









