JAKARTA, Probusmedia – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait sejumlah upaya paksa dalam perkara yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat membacakan petitum dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Febri.
Dalam petitumnya, tim hukum Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Tim hukum meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap Febrie.
Selanjutnya, tim hukum meminta Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya juga dinyatakan tidak sah.
Surat tersebut berkaitan dengan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada malam Rabu (8/7/2026) hingga dini hari Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tim hukum juga meminta tindakan penyitaan terhadap barang-barang di rumah tersebut pada 9 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalkan Penetapan Tersangka
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim hukum Febrie mempersoalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Mereka meminta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Febri.
Tim hukum juga meminta tindakan pencegahan atau pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah.
Pencekalan tersebut didasarkan pada surat Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Minta Penyidikan Kejagung Dihentikan
Dalam petitum berikutnya, tim hukum Febrie meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.Surat tersebut yakni PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 yang seluruhnya diterbitkan pada 11 Juli 2026.
Tim hukum menilai ketiga surat tersebut merupakan tindakan turunan dari surat perintah penyidikan Polda Metro Jaya serta penetapan tersangka Febrie yang dinilai tidak sah.
Mereka juga meminta Surat Panggilan Nomor SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 dinyatakan tidak sah karena bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dipersoalkan.
Selanjutnya, tim hukum meminta Kejaksaan Agung menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut.
Dalam petitum kesembilan, tim hukum Febrie meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari proses penggeledahan dan penyitaan pada 9 Juli 2026 dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Barang-barang tersebut berasal dari lokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 sampai 4, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim hukum meminta barang, dokumen, dan data tersebut tidak digunakan sebagai alat bukti oleh Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan maupun perkara yang akan diproses kemudian.
Selain itu, tim hukum meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dinilai tidak sah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tim hukum Febrie juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil dan atau disita.
Pengembalian diminta dilakukan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan dibacakan.
“Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujar Febri.
Selain itu, tim hukum meminta hak-hak Febrie dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi.
Terakhir, mereka meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Keempat belas, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutur Febri.
Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor 134Praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.