JAKARTA, Probusmedia — Jaksa penuntut umum Kejagung menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang sekitar Rp 12 miliar dari Jasa Marga dan Waskita Karya terkait penanganan perkara korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ).
Hal ini dipaparkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/10/2026).
Jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho pada 2020 hingga 2026.
Mulanya jaksa menjelaskan Febrie menerima uang RpRp79.842.093.704,00 melalui rekening BCA Nomor 5225291168 atas nama DR Law Firm. Uang tersebut diterima dari sejumlah perkara yang ditangani Febrie sejak tahun 2021-2026.
“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR Law Firm, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa,”
ujar jaksa di ruang sidang.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani, Febrie menerima uang penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton PR Mandiri.
Penerimaan pertama penanganan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ terjadi pada tahun 2023. Penerimaannya dari PT Jasa Marga senilai Rp2.001.650.000,00 atau Rp2 miliar.
“Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00,” kata jaksa.
Kemudian, jaksa menyebut penerimaan selanjutnya diberikan oleh PT Jasa Marga di tahun 2024, senilai Rp2.001.650.000,00. Penyerahan diberikan sebanyak dua kali.
Pada tahun yang sama, Febrie juga menerima uang dari Pt Waskita Beton PR Mandiri mengenai kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ.
“Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” kata jaksa.
Febrie Adriansyah telah didakwa menerima lalu menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar dan USD 440 ribu.
Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Febrie dianggap melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain TPPU, Febrie juga didakwa dugaan pemerasan kepada pengusaha Tan Kian. Febrie menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejagung.
Jaksa menyebut Febrie melalui Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan meminta uang SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Dia menjanjikan Tan Kian tak dijadikan tersangka jika memberikan uang.
Atas perbuatan itu, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








