JAKARTA, Probusmedia — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar. Tak Kian pun diimingi tak dijadikan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa Febri Adriansyah menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan pemerasan terhadap Tan Kian. Febrie memeras Tan Kian melalui seorang pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Agung Republik Indonesia,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie meminta Tan Kian memberikan uang SGD5 juta atau setara Rp5 miliar. Tujuan pemberian uang tersebut agar Tan Kian tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa.
Dugaan pemerasan ini mulanya terjadi sekitar tahun 2020, saat itu Febrie Adriansyah ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan langsung menahan kasus dugaan korupsi.
Setelah Benny resmi jadi tersangka dan ditahan, Tan Kian khawatir karena sudah diperiksa sebanyak dua kali. Tan Kian merupakan rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian pun meminta bantuan sosok Luci Kweek agar difasilitasi bertemu dengan Ferry Boboho. Ferry merupakan orang dekat Febrie Adriansyah.
“Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya,” kata jaksa.
Setelah menakut-nakuti, Ferry justru meminta uang kepada Tan Kian. Tan Kian pun mau memberikan uang tersebut karena merasa takut dijadikan tersangka.
Kemudian, Ferry akhirnya menerima uang dari Tan Kian sebanyak 3 tahap dengan bentuk mata uang dolar Singapura. Jika ditotal pemberian Tan Kian sebanyak SGD5 juta atau setara Rp55 miliar. Uang tersebut diberikan Tan Kian di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ferry Yanto Hongkiriwang langsung melaporkan kepada Febrie Adriansyah setelah menerima uang dari Tan Kian. Namun, Febrie meminta uang tersebut ‘didinginkan’ lebih dulu.
“Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Fery Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” kata jaksa.
Nurman Herin menyimpan uangnya didalam tas ransel. Setelah diterima, Nurman melaporkannya kepada Febrie Adriansyah dan kemudian di simpan di kantor PT Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.
Lalu, jaksa menanggap Febrie Adriansyah melanggar melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana huncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





