JAKARTA, Probusmedia — Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
MK diketahui memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah pendidikan di luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA.
Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus menilai justru terdapat kejanggalan apabila Gibran disebut memiliki ijazah SMA.
“Ya justru malah aneh kalau Mas Gibran itu punya ijazah SMA, betul enggak?”
kata Bestari kepada wartawan Rabu (7/10/2026).
Bestari beralasan Gibran menempuh pendidikan di luar negeri sehingga dokumen pendidikannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan ijazah SMA yang diterbitkan sistem pendidikan lokal.
Menurutnya, latar belakang pendidikan di luar negeri memiliki mekanisme dan standar yang berbeda.
“Iya dong, masa sekolahnya di luar negeri bisa punya ijazah SMA? Itu namanya simsalabim. Iya dong?” lanjutnya.
Bestari kemudian menyoroti persoalan warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk anak-anak diplomat dan staf kedutaan yang mengikuti pendidikan dengan sistem berbeda dari Indonesia.
Dia mempertanyakan apakah perbedaan sistem pendidikan tersebut kemudian dapat menjadi penghalang bagi mereka ketika ingin mengikuti kontestasi politik setelah kembali ke Tanah Air.
“Maka begitu mereka pulang ke Indonesia enggak boleh ikut mencalonkan diri menjadi bupati kah, bahkan anggota DPRD kah, gubernur kah, wali kota kah, apakah seperti itu gitu?” jelas Bestari.
Bestari berharap persoalan mengenai dokumen pendidikan dan kesetaraan tidak kembali menjadi polemik berkepanjangan.
Dia menilai Gibran telah memenuhi persyaratan administrasi melalui dokumen kesetaraan yang diterbitkan pihak berwenang.
“Lulus syarat administrasi kesetaraan itu dengan surat keterangan yang diterbitkan. Itu bagi kami sudah cukup,” ujar Bestari.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.








