JAKARTA, Probusmedia — Pemilik agen perjalanan haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, Syihabul Mutaqin terpaksa rela menjual mobilnya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang fee percepatan senilai Rp500 juta dikembalikan.
Hal tersebut terungkap ketika Syihabul menjadi salah satu saksi yang dihadirkam jaksa penuntut umum (jpu) pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Mulanya jaksa menampilkan bukti transfer sejumlah uang ke rekening penampungan KPK. Kemudian, jaksa mengonfirmasi kepada Syihabul mengenai fee percepatan senilai Rp500 juta.
“Terkait barang bukti (fee percepatan haji Rp500 juta) yang tadi kami perlihatkan kepada saudara?” tanya Jaksa KPK Greafik Loserte di ruang sidang.
Selanjutnya, jaksa menanyakan kepada Syihabul mengenai uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK atau belum.
Syihabul mengaku awalnya bahwa uang tersebut sudah digunakan. Namun, dia baru mengetahui bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara kasus korupsi, setelah proses pemeriksaan berlangsung satu tahun.
Sehingga ketika KPK meminta uang tersebut dikembalikan untuk disita, Syihabul terpaksa harus menjual mobilnya untuk mendapatkan uang senilai Rp500 juta.
“Ya, ini kan pemeriksaannya 1 tahun, baru kita tahu kalau ini ada masalah. Tentunya uang 1 tahun itu juga sudah saya gunakan, dan waktu itu ketika saya diminta untuk mengembalikan, saya seadanya jual mobil, saya serahkan (uang hasil jual mobil) ke KPK,” kata Syihabul.
Dalam sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan 13 dari 16 orang saksi. Para saksi mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.





