JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Silmy mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan upaya paksa penyitaan.
Dalam permohonan Silmy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK menjadi pihak termohonnya. Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat 4 September 2026 kemarin.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksaan Upaya Paksa Penyitaan,”









