JAKARTA, Probusmedia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima berkas para perkara tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menjelaskan bahwa berkas para terdakwa telah diterima kemarin Selasa (20/10/2026). Sunoto mengatakan sidang perdana Silmy Karim akan digelar pada Kamis (29/10/2026).
“Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Dalam kasus ini, ada delapan orang terdakwa. Mereka ialah mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.







