JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto mengenai kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa surat dikirimkan KPK pada Selasa (20/10/2026) kemarin.
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,”
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa surat yang dikirim ke Panglima TNI berisi tentang uraian kontruksi perkara dugaan korupsi dana darurat bencana di BNPB. Sebab, kata Budi, dalam kasus ini turut melibatkan unsur TNI aktif.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya,” kata Budi.
Setelah surat koordinasi terkirim, kata Budi, KPK yakin Puspom TNI akan segera menindaklanjutinya. Terlebih, koordinasi KPK dengan TNI memang sudah dilakukan secsmara intensif sejak awal operasi tangkap tangan (OTT).
Peran Letjen Suharyanto
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu koordinasi yang dibahas dengan TNI yakni peran mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,”
ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).
Selanjutnya, Taufik menyebutkan bahwa adik Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan sudah didalami dugaan perannya dalam kasus korupsi di BNPB.
“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu ialah Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit. Kemudian, Syifa dan Gerry selaku pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).