JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun, menilai DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dalam kerangka kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Komaruddin menegaskan, parlemen memiliki tiga fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menilai fungsi tersebut perlu dijalankan untuk memastikan persoalan keabsahan ijazah Gibran mendapat kejelasan.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan yang dinilai berpotensi muncul dalam persoalan persyaratan ijazah antara masyarakat biasa dan pejabat negara.
“Jangan rakyat kecil yang sekadar mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup lewat lamaran menjadi satpam atau cleaning service saja harus berijazah,” kata Komarudin saat dihubungi Sabtu (24/10/2026).
Komaruddin menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan kesetaraan warga negara.
Ia menilai polemik mengenai ijazah Gibran tidak seharusnya terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Gibran karena para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai wakil presiden.






