JAKARTA, Probusmedia – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memproses dugaan pelanggaran etik terhadap mantan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.










