




Penulis
Zendy PradanaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah memperkaya dirinya sendiri dengan menerima USD271.500 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Namun, Yaqut membantahnya.
Yaqut mengklaim bahwa dakwaan yang dijatuhi oleh jaksa penuh dengan asumsi. Sebab, menurutnya yang menerima uang dari hasil dugaan tindakan rasuah adalah orang lain.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi,” ujar Yaqut ketika rampung menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dia menyebut bahwa dirinya tidak menerima uang sedikitpun dari proses keberangkatan kuota haji tambahan pada tahun 2023-2024.
Kemudian, Yaqut juga mengaku bahwa dirinya tidak sedikitpun memiliki inisiatif untuk mengatur secara pribadi keberangkatan jamaah kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
“Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan,” ucap Yaqut.
Menteri Agama era Presiden Joko Widodo itu, menyebutkan bahwa dirinya tidak pantas menjadi seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi haji. Menurutnya, yang pantas duduk sebagai terdakwa ialah pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan pribadi.
“Yang ketiga, ya mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp622 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Yaqut telah merugikan negara secara bersama-sama.
Adapun sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama,” ujar jaksa di ruang sidang.
Eks Menag Yaqut dinilai jaksa melakukan dugaan korupsi yang merugikan negara bersama dengan mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan bahwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
“Tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
“Diisertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50% tanpa landasan kajian teknis,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.