JAKARTA, Probusmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi menjatuhi dakwaan untuk mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas merugikan negara sebanyak Rp622 miliar dan memperkaya diri sendiri senilai USD271.500 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Kemudian, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan akan melakukan perlawanan atau mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.






