JAKARTA, Probusmedia — Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dihadirkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah.
Dalam persidangan tersebut, Yunus menjelaskan mengenai mekanisme penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk hubungan antara TPPU dan tindak pidana asal (TPA).






