JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Nusron sebagai saksi untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara dugaan suap HGB.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Budi, proses penyidikan kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon dilakukan secara profesional. Pihaknya bakal mengusut tuntas perkaranya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah ditunggu seharian, Nusron mangkir alias tidak hadir.
Budi mengatakan Nusron mengirim surat tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi.
Budi belum mengetahui kapan pemanggilan ulang Nusron Wahid sebagai saksi. Penyidik masih melakukan koordinasi terkait penjadwalan ulangnya.
Menurutnya, keterangan Nusron Wahid penting untuk mengusut tuntas perkara dugaan suap HGB lahan Summarecon.
“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.





