JAKARTA, Probusmedia — Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengungkapkan bahwa PT Bara Kumala Sakti adalah perusahaan milik ibunya. Perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan Rita usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45,” ujar Rita saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan PT Bara Kumala Sakti.
Selanjutnya, Rita juga merespons terkait dengan dugaan aliran uang sejumlah Rp895 juta dari perusahaan tersebut ke penyanyi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati.
Namun, Bebizie telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Selanjutnya, Rita mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyebutnya sebagai urusan privat perusahaan.
“Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan,” ungkap dia.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain pada Rabu kemarin. Mereka ialah Bohari selaku pihak swasta dan Khairudin selaku mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara (Kukar)
Berdasarkan dua nama saksi tersebut, hanya Bohari yang terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.
Pemeriksaan Rita merupakan pengembangan lanjutan perkara yang dijerat untuk Rita. Sejatinya dia pernah terlibat kasus korupsi berupa gratifikasi, namun Rita kini sudah menjalani masa hukumannya dan telah bebas.
Pada awal tahun 2018, KPK tetapkan Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka pencucian uang. KPK menduga bahwa keduanya telah menyamarkan gartifikasi senilai Rp436 miliar.
KPK menduga Rita dan Khairudin menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian, Rita dan Khairudin disebut sudah membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Selanjutnya, sejumlah kendaraan tersebut sudah disita oleh penyidik KPK.
Setelah itu, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.





