JAKARTA, Probusmedia – Tim hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah meminta sejumlah barang yang disita dalam proses penggeledahan dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa di antaranya dokumen dan foto keluarga Febrie Adriansyah.





Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia – Tim hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah meminta sejumlah barang yang disita dalam proses penggeledahan dikembalikan kepada pemiliknya. Beberapa di antaranya dokumen dan foto keluarga Febrie Adriansyah.
Salah seorang tim hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan yang dilakukan terhadap tempat tinggal kliennya.
Menurut Febri, tim hukum menemukan indikasi bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
“Kami menemukan proses penggeledahan tersebut diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah,”
ujar Febri seuai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menilai, dengan proses penggeledahan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan lanjutan berupa penyitaan juga menjadi tidak sah.
“Sehingga kalau itu dilakukan tanpa dasar yang sah, maka konsekuensi lanjutannya tentu tidak sah, termasuk terkait dengan penyitaan,” katanya.
Febri menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu dibedakan terkait barang-barang yang disita dalam proses penggeledahan tersebut.
Pertama, barang-barang yang merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya. Barang tersebut di antaranya berupa dokumen serta pigura berisi foto keluarga.
Menurut Febri, barang-barang pribadi tersebut diminta dikembalikan kepada pemiliknya.
“Barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura, foto keluarga, yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri.
Kedua, terhadap barang lain yang turut disita, tim hukum Febrie mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti.
Febri menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun dalam hukum untuk menjelaskan posisi barang-barang tersebut.
“Kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” katanya.
Febri mengatakan, permintaan pengembalian barang tersebut ditujukan kepada pemilik atau pihak dari tempat barang itu disita.
“Pengembaliannya adalah ke tempat di mana atau pada siapa barang tersebut disita,” ujar dia.
Dengan demikian, Febri menjelaskan terdapat dua permintaan berbeda yang diajukan tim hukum dalam perkara tersebut.
Pertama, pengembalian barang-barang pribadi milik Febrie dan keluarganya, seperti dokumen dan pigura foto, yang telah dirinci dalam permohonan.
Kedua, tim hukum meminta agar seluruh barang yang diperoleh melalui proses penggeledahan yang mereka nilai tidak sah tidak digunakan sebagai alat bukti dalam perkara.
“Perlu dipisahkan dua hal. Ada permintaan pengembalian barang milik pribadi seperti dokumen dan pigura foto, karena ada perinciannya,” kata Febri.
“Dan yang kedua, terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” tambahnya.