JAKARTA, Probusmedia — Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud mengungkapkan ada fee percepatan haji senilai USD4.500 per jemaah. Dia menyebut fee tersebut diperuntukkan untuk seseorang di Lantai 2 Kementerian Agama (Kemenag).
Kesaksian tersebut diungkap Ibnu ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ibnu mulanya mengatakan bahwa fee percepatan USD4.500 per jemaah disampaikan oleh Ridwan Kurniawan, selaku mamtan tenaga honorer di Kemenag.
“60 Pax, baik. 60 ini ada fee percepatannya enggak, Pak?”
tanya jaksa.
“Ada, Pak,” kata Ibnu.
“Ada? Berapa nilainya?” tanya jaksa.
“Beragam, Pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya 4.500,” ucap Ibnu.
“4.500 itu dapat angka dari mana, Pak?” tanya jaksa.
“Dari Ridwan, Pak,” jawab Ibnu.
Setelah itu, jaksa mencecar mengenai pemberian fee percepatan tersebut untuk siapa. Lantas, kata Ibnu, Ridwan mengatakan uang tersebut untuk orang ‘Lantai 2’ Kemenag.
“Uang 4.500 itu dari yang Saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?” tanya jaksa.
“Untuk fee katanya,” jawab Ibnu.
“Tujuan tertentu akan diberikan kepada orangkah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?” tanya jaksa.
“Orang,” ungkap Ibnu.
“Orang itu dari lingkungan mana, Pak?” tanya jaksa.
“Ridwan bilang itu untuk tim, katanya,” jawab Ibnu.
“Tim itu menyebut nama?” tanya jaksa.
“Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, ‘Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua’, katanya,” jawab Ibnu.
“Lantai dua gedung mana, Pak?” tanya jaksa.
“Kemenag RI,” jawab Ibnu.
Namun begitu, Ibnu mengatakan Ridwan tak menjelaskan secara spesifik sosok di lantai 2 gedung Kemenag tersebut. Ridwan pun tidak menyebut jabatannya secara jelas.
“Tidak menyebutkan nama spesifik?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Ibnu.
“Jabatan tertentu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Ibnu.
“Kualifikasi tertentu?” tanya jaksa.
“Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi,” jawab Ibnu.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.








