JAKARTA, Probusmedia — Direktur Patuna Travel, Syam Resfiadi mengaku bahwa telah mengembalikan uang USD90 ribu yang merupakan fee percepatan kuota haji tambahan. Dia mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterangan tersebut disampaikan Syam Resfiadi ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
“Kemudian, Pak, kita geser ke tahun 2024. Pertanyaannya sama. Di catatan kami ada 36 pax T0, betul, Pak?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte di ruang sidang.
“Iya,” kata Syam.
“Fee percepatannya terkumpul 90.000 US dollar?” tanya jaksa.
“Iya,” ucap Syam.
Lebih lanjut, Syam menjelaskan bahwa Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sudah mengembalikan fee percepatan sebesar USD90 ribu ke travelnya. Uang itu merupakan fee percepatan USD2.500 per orang dengan total 36 jemaah.
“Fee yang dikembalikan sebesar berapa, Pak?” tanya jaksa.
“Fee yang dikembalikan itu 2.500 kali 36 itu, Pak,” jawab Syam.
“Dari siapa, Pak?” tanya jaksa.
“Dari Himpuh,” kata Syam.
Syam menyebut, fee percepatan awal yang dikumpulkan sebesar USD3.000. Kendati, fee tersebut dipotong USD500 untuk commitment fee.
“Kami cross-check sekali lagi, Pak. 2.500 itu awalnya 3.000 US dollar?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Syam.
“Ada pemotongan 500?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Syam.
“Berarti 2.500 awalnya 3.000 fee percepatan?” tanya jaksa.
“Menurut Ketua Himpuh saat itu, itu untuk fee yang apa, komitmen fee istilahnya,” jawab Syam.
“Feenya 3.000, komitmennya dari 3.000 itu 500 dolar,” lanjut Syam menjelaskan.
Lantas, jaksa mencecar terkait lokasi uang tersebut saat ini. Syam mengaku sudah menyetorkannya ke rekening KPK.
“Posisi uang saat ini masih ada sama Bapak ya?” tanya jaksa.
“Sudah saya transfer ke KPK,” jawab Syam.
“Yang transfer atas nama siapa, Pak, kami cek di barang bukti nanti?” tanya jaksa
“Dari PT Patuna, PT Patuna Mekar Jaya,” jawab Syam.
Menurut Syam, uang USD90 ribu sudah dikembalikan melalui stafnya yang bernama Wiwik ke KPK. Jaksa pun akan mengecek kebenaran pengembalian uang tersebut.
“Nilainya berapa, Pak, kami cek nanti di barang bukti, Pak?” tanya jaksa.
“2.500 kali 36 orang itu, Pak. Mohon maaf saya angkanya kurang paham,” ungkap Syam.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.





