JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Ruang Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa dan Kamis atau pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2026.
“Pekan lalu, pada hari Selasa-Kamis (6-8/10), penyidik melakukan penggeledahan di objek, yakni Ruangan Kabag Umum Pemkab Pemalang,
dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang,” ujar Budi di KPK, Senin (12/10/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut untuk mengungkap bagaimana konstruksi utuh perkara ini,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Senin (12/10). Salah satu yang dijadwalkan pemanggilan yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail.
Saksi lainnya ialah Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Wandias Purnomo; Plt. Direktur RSUD M. Ashari Pemalang, dr. Darmanto; ASN di Pemkab Kendal, Ika Setyorini; Ketua Tim Pemenangan ANOM di Kec. Comal Pemalang, Mohammad Taufik; Pemilik CV Bumi Rancang, Teddy Setiawan; Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kab. Pemalang, Waluyo; Staf di Dinas Sosial Kab. Pemalang, Bayu Pudawawan; Staf Bank Pemalang, Syah Budi Prawiro; Pj. Dirut PDAM Tirta Mulya Pemalang (Juni 2025 s.d. April 2026) Mochamad Arief Setyawan.
Mereka semua diperiksa di Polres Kota Pekalongan.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom; Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK; serta Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah Dias.
Anom diduga melakukan pemerasan terhadap pihak swasta dan bawahannya dengan nilai total mencapai Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan, salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris kemudian diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





