JAKARTA, Probusmedia — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengaku bakal menggencarkan operasai pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
Dia menegaskan negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba.
Suyudi mengatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan langkah penindakan yang masif dan berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,”
kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dia mengatajan sejak awal Oktober 2026, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait mengintensifkan operasi di sejumlah kawasan yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
Dia menjelaskan di Jakarta Barat, misalnya, operasi gabungan menyasar Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah pada Jumat (9/10/2026).
Sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Penindakan serupa dilakukan di Sumatera Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 36 orang dan menyita sekitar 102 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, di Riau, sebanyak 68 orang diamankan dalam operasi di sebuah tempat hiburan malam.
Dari jumlah tersebut, 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Operasi pemberantasan narkoba juga berlangsung di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya.Di kawasan Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, sebanyak 104 orang diamankan, termasuk tiga orang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Suyudi menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Kerja sama lintas lembaga dan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujarnya.
Dia mengatakan, upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkoba dan menjaga lingkungan agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dalam penanganan kasus narkoba, Polri juga membedakan pengguna dengan bandar maupun pengedar.
Pengguna yang memenuhi ketentuan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi, sedangkan bandar dan pengedar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Suyudi menekankan Polri akan memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik peredarannya.
“Upaya tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, dan pelibatan masyarakat agar pemberantasan narkoba dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata dia.








