JAKARTA, Probusmedia — Ada perkara pidana yang bergerak cepat. Laporan diterima, penyidikan berlangsung, tersangka ditetapkan, berkas dilimpahkan, lalu perkara sampai ke pengadilan. Namun ada pula perkara yang seolah berhenti di tengah jalan: seseorang bertahun-tahun menyandang status tersangka tanpa kejelasan, atau korban berkali-kali menanyakan perkembangan laporannya tanpa mengetahui kapan negara akan mengambil keputusan.
Bagi mereka yang berada di dalam proses tersebut, waktu bukan semata persoalan administrasi. Status tersangka yang menggantung dapat memengaruhi pekerjaan, reputasi, perjalanan, dan kehidupan pribadi. Bagi korban dan pelapor, perkara yang tak kunjung bergerak menimbulkan pertanyaan lain: apakah laporan mereka sungguh-sungguh sedang ditangani atau perlahan dibiarkan hilang dalam birokrasi?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mencoba menjawab persoalan itu. Pasal 158 huruf e memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri melalui praperadilan untuk memeriksa dan memutus “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” atau Undue Delay. Dengan demikian, praperadilan tidak lagi hanya menguji tindakan aktif negara seperti penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan. Kelambanan negara pun dapat menjadi objek pengawasan pengadilan.
Masalahnya, KUHAP tidak menjelaskan kapan sebuah proses yang lama berubah menjadi undue delay. Tidak ada batas enam bulan, satu tahun, atau dua tahun. Bahkan frasa “alasan yang sah” tidak memperoleh parameter yang cukup jelas.
Kekosongan ini sebenarnya tidak harus dijawab dengan satu angka yang berlaku bagi semua perkara. Perkara pembunuhan yang melibatkan puluhan saksi, pemeriksaan laboratorium, bukti digital, atau kerja sama lintas negara tentu memerlukan waktu berbeda dari perkara yang sederhana. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata “berapa lama”, melainkan “mengapa selama itu”.
Pendekatan tersebut juga dikenal dalam praktik hukum internasional. Penilaian mengenai reasonable time umumnya mempertimbangkan kompleksitas perkara, perilaku para pihak, tindakan otoritas, serta kepentingan yang dipertaruhkan bagi orang yang menjalani proses tersebut. Dengan kata lain, waktu harus dibaca bersama apa yang sebenarnya terjadi selama periode tersebut.
Di Indonesia, salah satu upaya awal memberi bentuk terhadap ukuran itu dapat dibaca dalam Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pso. Perkara tersebut diajukan oleh seorang pelapor yang mempersoalkan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah berjalan sekitar empat bulan. Permohonannya memang ditolak, tetapi pertimbangan hakim penting karena mulai menunjukkan bagaimana keterlambatan seharusnya dinilai.
Pengadilan tidak semata-mata bertanya apakah perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Yang dilihat adalah apakah laporan benar-benar ditangani secara nyata, relevan, tercatat, wajar, dan tetap diarahkan menuju suatu keputusan hukum.
PN Poso menggunakan sejumlah indikator untuk menilai Undue Delay, diantaranya yaitu: apakah laporan telah diterima secara sah; apakah terdapat tindakan awal; apakah tersedia administrasi penyelidikan; apakah aparat benar-benar melakukan klarifikasi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, wawancara, atau penelitian dokumen; apakah tindakan itu tercatat; dan, yang tidak kalah penting, apakah terdapat alasan objektif apabila perkara belum ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
Seluruh proses pidana pada akhirnya harus memiliki batas akhir. Sebuah laporan tidak dapat terus berada dalam keadaan antara: tidak dinaikkan, tidak dihentikan, tetapi juga tidak pernah benar-benar diputuskan nasibnya.
Di sinilah undue delay sebaiknya dipahami. Ia bukan sinonim bagi “perkara yang lama”. Perkara dapat memerlukan waktu panjang dan tetap sah apabila terdapat pekerjaan nyata serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, periode yang lebih pendek pun dapat menimbulkan persoalan apabila tidak terdapat tindakan berarti dan tidak ada penjelasan mengapa proses berhenti.
Putusan PN Poso juga memperlihatkan perbedaan antara hak memperoleh informasi dan undue delay. Tidak diberitahukannya setiap perkembangan kepada pelapor dapat menjadi persoalan transparansi, tetapi belum otomatis membuktikan adanya penundaan tanpa alasan yang sah apabila secara faktual proses tetap berjalan. Namun jika tidak ada informasi sekaligus tidak ada tindakan nyata, keadaan tersebut tentu dapat memperkuat dugaan bahwa perkara memang dibiarkan menggantung.
Persoalan berikutnya justru lebih mendasar: siapa yang berhak mengajukan praperadilan karena undue delay?
Definisi praperadilan dalam KUHAP menyebut tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum tertentu. Namun dalam ketentuan prosedural, KUHAP kemudian mengatur subjek pemohon secara khusus untuk masing-masing objek praperadilan. Untuk Pasal 158 huruf e, penegasan serupa tidak ditemukan.
Ketidakjelasan tersebut bahkan telah menjadi persoalan dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya sesungguhnya bukan sekadar siapa yang lupa disebut dalam satu pasal, melainkan kepentingan hukum siapa yang ingin dilindungi oleh norma undue delay.
Dari sudut tersangka, jawabannya mudah dipahami. Negara tidak seharusnya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka lalu membiarkannya hidup tanpa kepastian selama waktu yang tidak terbatas.
Tetapi undue delay tidak hanya memiliki satu wajah. Korban atau pelapor yang telah menyerahkan dokumen, memberikan keterangan, dan menghadirkan saksi juga mempunyai kepentingan agar laporannya tidak dibiarkan dalam keadaan yang secara praktis menyerupai penghentian perkara, tetapi tanpa keputusan formal yang dapat diuji.
Karena itu, norma undue delay sebaiknya tidak dibaca terlalu sempit. Hakikatnya adalah memastikan proses pidana tetap bergerak secara akuntabel, tanpa menghilangkan ruang yang wajar bagi penyidik untuk menangani perkara yang kompleks.
KUHAP telah membuka pintu penting: pengadilan kini dapat mengawasi ketika kekuasaan terlalu lama tidak bertindak. Namun pintu itu masih setengah terbuka. Belum ada parameter cukup jelas mengenai “alasan yang sah”, siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan, dan sejak kapan sebuah keterlambatan dapat mulai dinilai.
Jawabannya tidak perlu berupa batas waktu mati yang berlaku bagi semua perkara. Yang diperlukan adalah kriteria yang memungkinkan hakim menguji secara objektif waktu, aktivitas aparat, alasan keterlambatan, kompleksitas perkara, arah penanganan, dan dampak ketidakpastian tersebut.
Sebab meski persoalan undue delay sederhana untuk dirumuskan, tetapi penting untuk dijawab: berapa lama negara boleh meminta tersangka, korban, atau pelapor menunggu tanpa kepastian sebelum penantian itu sendiri berubah menjadi persoalan hukum?






