JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadwalkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Nusron dijadwalkan kembali dipanggil pekan ini. Namun, belum dipastikan kapan waktu detailnya.
“Untuk Saudara NW (Nusron Wahid) selaku menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pememeriksaannya di pekan ini,”
ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/10/2026).
Budi menyebut, surat pemanggilan untuk Nusron Wahid sudah dikirimkan oleh penyidik KPK. Nusron diharapkan bisa mengatur waktunya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Dan surat sudah disampaikan, artinya Saudara NW (Nusron Wahid) punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Nusron dijadwalkan kembali pemanggilan setelah dirinya tak bisa hadir memberi keterangan pada Rabu (7/10/2026) pekan kemarin. Namun, Nusron mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Budi Prasetyo meminta Nusron Wahid kooperatif ketika penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya sebagai saksi.
“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/10/2026).
Menurut Budi, Nusron Wahid sejatinya penuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal perkara dugaan suap HGB lahan Summarecon. Sebab, pejabat negara mesti mendukung proses penegakan hukum pada suatu perkara yang tengah berjalan.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum. Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,” tegas Budi.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.








