JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Keterangan Nusron Wahid sebagai saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membongkar kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Nusron sejatinya dipanggil menjadi saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tak penuhi panggilan KPK dengan beralasan ada agenda internal Kementerian ATR/BPN.
“Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,”
ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Alasan tersebut tidak serta-merta dapat diterima oleh penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktunya.
Hal ini lantaran penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan satu pekan sebelum pernyataan Nusron mengenai agenda internal tersebut. Setyo menagih janji Nusron Wahid yang ingin mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo.
KPK mengingatkan Nusron Wahid kooperatif memberikan keterangan soal kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor. KPK tetap menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Nusron Wahid.
Jangan sampai muncul persepsi publik Nusron Wahid sengaja menunda proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.







