JAKARTA, Probusmedia — Perdebatan di DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mengerucut pada pilihan mekanisme yang akan digunakan parlemen.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke panitia khusus (pansus) atau hak angket karena dapat dibahas melalui komisinya.
“Nah kalau ke DPR enggak perlu ada hak angket enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja,”
Doli mengatakan Komisi II DPR dapat meminta penjelasan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Pemanggilan tersebut diperlukan untuk menggali bagaimana proses verifikasi administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada,” ujarnya.
Doli juga menilai pansus dan hak angket bukan sesuatu yang wajib digunakan jika DPR membahas wacana pemakzulan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Sama juga kalau mau bicara tentang pemakzulan, juga enggak perlu angket, enggak perlu pansus, langsung nyatakan saja,” kata Doli.
Menurut Doli, pembahasan mengenai pemakzulan berada dalam ranah politik sehingga keputusan akhirnya bergantung pada sikap partai-partai politik.
Ia menyebut kesepakatan para pimpinan partai di DPR menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan sikap terhadap wacana tersebut.
“Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan?” ujarnya.
Sebelumnya, muncul dorongan berbeda dari anggota Komisi II DPR lainnya terkait putusan MK tersebut.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Eka Widodo sebelumnya mengusulkan pembentukan pansus untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan dokumen ijazah Gibran.
Menurut Eka, pertimbangan MK dalam putusan mengenai ijazah tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Perhatian itu, menurut dia, diperlukan untuk memastikan persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah terpenuhi.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan pansus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” .
kata Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026)
Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK.
DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Yevry Sitorus.
Deddy menyebut DPR memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme pansus maupun hak angket terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan dugaan rekayasa persyaratan pencalonan Gibran.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan atau angket,” kata Deddy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).








