JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya akan mengkaji secara komprehensif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
Bahtra menyebut Komisi II DPR belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara kelembagaan.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bahtra mengatakan Komisi II DPR tetap menghormati putusan MK meskipun hingga kini belum menerima dokumen resmi putusan tersebut secara kelembagaan.
Komisi II merupakan alat kelengkapan DPR yang salah satunya membidangi urusan kepemiluan.
MK sebelumnya menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.
Para pemohon meminta MK menangani persoalan terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk isu pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.





