JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut disampaikan setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut dia, pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses verifikasi yang objektif dan berdasarkan bukti.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan pansus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan ataupun menggugat kembali putusan MK.
DPR, kata dia, tetap harus menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusional apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat.
MK kemudian memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
“DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi,” ujarnya.
Menurut dia, pembentukan pansus bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga negara lainnya.
Pansus, kata dia, harus berfokus pada klarifikasi dan pemeriksaan fakta secara objektif.
“Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi,” ujarnya.
MK sebelumnya menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI dan warga negara.
Para pemohon meminta MK menangani persoalan terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024, termasuk isu pemenuhan syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.







