Jakarta, Probusmedia – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) membongkar kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya mampu menganankan puluhan orang dalan operasi tersebut.
“Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi,” kata Eko di Jakarta.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam operasi tersebut.
Namun, Eko belum memerinci jenis dan jumlah narkoba yang disita.
Dia mengatakan, informasi mengenai kasus dan kronologi lengkap pengungkapan masih menunggu proses pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ujarnya.
Bareskrim Ungkap Sejumlah Kasus di THM
Pengungkapan di Batam tersebut menambah daftar kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026.
Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di THM White Rabbit, Jakarta Selatan.
Sebulan kemudian, pada April 2026, polisi membongkar dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, pada Mei 2026, tim Bareskrim menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, terkait dugaan peredaran narkoba.
Terbaru, pada 7 Agustus 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.Sementara itu, untuk kasus di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan.
Polri menyatakan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.






