JAKARTA, Probusmedia — Penetapan 72 tersangka dalam 89 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memunculkan sorotan terhadap arah penegakan hukum di tengah bencana asap yang terus meluas.
Greenpeace Indonesia mempertanyakan penindakan tersebut benar-benar menyasar akar persoalan karhutla atau justru kembali menjadikan peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan penegakan hukum dalam kasus karhutla selama ini kerap menyasar masyarakat kecil, sementara persoalan kerusakan ekosistem gambut yang lebih luas belum menjadi fokus utama.
“Penegakan hukum seringkali tajam ke bawah dan tumpul keatas, peladang paling sering disalahkan dan ditindak atas karhutla,”
kata Belgis kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Belgis, peladang merupakan kelompok yang paling sering disalahkan dan ditindak ketika terjadi karhutla. Padahal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal yang dilakukan para peladang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Praktik tersebut sebelumnya dilakukan dengan pengendalian api sehingga kebakaran tidak berkembang secara masif seperti yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.
“Padahal mereka punya kearifan lokal yang sudah berjalan ratusan tahun yang apinya terkendali, di mana sebelum era 90-an kebakaran terkendali,” ujar Belgis.
Ia menyebut, perubahan situasi mulai terlihat setelah izin industri masuk ke sejumlah wilayah prioritas yang memiliki lanskap gambut.
Belgis menjelaskan, masuknya izin industri ke tujuh provinsi prioritas yang memiliki gambut turut mengubah kondisi ekologis kawasan tersebut.
Sebab, gambut dikeringkan secara masif melalui kanalisasi untuk kepentingan industri monokultur, baik perkebunan sawit maupun hutan tanaman industri (HTI).
“Namun, setelah izin masuk ke tujuh provinsi prioritas (yang memiliki gambut), karhutla jadi rutin. Mengapa? karena gambut-gambut ini dikeringkan secara masif melalui kanalisasi oleh industri monokultur (baik sawit maupun HTI),” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling mudah disalahkan ketika musim karhutla tiba. Sementara kerusakan gambut sebagai salah satu persoalan mendasar belum sepenuhnya ditangani.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah korporasi yang telah dikenai sanksi, tetapi disebut masih memiliki persoalan pembayaran denda dan konsesi yang kembali mengalami kebakaran.
“Korporasi yang kemudian diberikan sanksi, masih ada yang belum membayarkan denda, bahkan ada yang konsesinya mengalami kebakaran berulang,” ujarnya.
Karena itu, Greenpeace menilai konsesi yang berulang kali terbakar seharusnya mendapatkan tindakan lebih tegas.
“Seharusnya, izin mereka dicabut, tapi nyatanya masih mengalami kebakaran ditahun-tahun berikutnya,” kata Belgis.
Ia menambahkan, pola kebakaran dapat lebih mudah ditelusuri dengan melihat karakter lanskap tempat kebakaran terjadi.
“Pola karhutla paling mudah dilihat dari lanskap gambut, terbukti dengan provinsi yang mengalami kebakaran adalah provinsi-provinsi yang memiliki lanskap gambut,” ujarnya.
592 Titik Sumber Asap Terdeteksi
Dalam pemantauan Greenpeace Indonesia pada 11–16 Agustus 2026 di Kalimantan, ditemukan 592 titik sumber asap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 455 titik berada di lanskap gambut.
Sebaran titik sumber asap itu mencakup 322 titik di Kalimantan Barat, 181 titik di Kalimantan Tengah, dan 86 titik di Kalimantan Selatan.
Greenpeace menegaskan data tersebut merupakan hasil pemantauan yang perlu dibaca bersama dengan berbagai sumber data lain untuk mengidentifikasi lokasi dan karakter kebakaran.
Belgis menjelaskan, Greenpeace tidak menjadikan fire hotspot (FHS) sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan lokasi kebakaran.
Menurutnya, FHS merupakan indikasi awal yang harus diperkuat dengan citra satelit dan sumber data lain untuk menemukan titik sumber asap secara lebih akurat.
“Satelit serta sumber-sumber data lainnya untuk menentukan titik sumber asap sehingga lokasi tersebut bisa dilihat dan identifikasi di areal apa, lanskap gambut atau bukan, konsesi atau lainnya,” katanya.
Ia mengatakan dampak langsung kebakaran biasanya dirasakan masyarakat di sekitar wilayah yang terbakar.
Namun, dampak yang lebih luas dapat muncul dari sebaran asap, terutama kebakaran di lahan gambut yang mampu menghasilkan asap dalam jumlah besar dan bertahan dalam waktu lama.
“Dampak lokal tentunya merupakan areal di sekitar areal karhutla gambut tetapi dampak luasnya adalah sebaran asap karhutla terutama dari gambut yang bisa menghasilkan asap masif dan durasinya cukup lama,” ujar Belgis.
Verifikasi dengan Citra Satelit
Menurut Belgis, banyaknya titik sumber asap dan lokasi kebakaran membuat proses pemantauan membutuhkan sumber daya besar.
Ia menilai negara memiliki kapasitas paling besar untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap titik-titik kebakaran tersebut.
“Banyaknya titik sumber asap dan lokasi kebakaran tentunya akan memakan sumberdaya yang besar dimana hanya negara yang bisa melakukan pemantauannya,” katanya.
Greenpeace, kata dia, turut melakukan verifikasi menggunakan citra satelit dengan resolusi tinggi dan pembaruan mendekati waktu nyata.
“Greenpeace memverifikasinya dengan citra satelit near real time dan beresolusi tinggi serta periodenya harian seperti Citra satelit dari Planet Labs PBC,” ujar Belgis.
Belgis juga mengingatkan keberadaan titik panas tidak serta-merta dapat digunakan untuk menentukan luas area terbakar.
Data tersebut, kata dia, harus dilengkapi metode dan sumber informasi lain, termasuk melalui pengecekan lapangan maupun analisis setelah kebakaran berakhir.
“FHS (fire hotspot) adalah indikasi awal yang memerlukan metode dan tambahan data lainnya sehingga bisa menentukan luasan areal terbakar ketika di cek lapangan atau setelah kejadian kebakarannya selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Polri, terdapat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda dan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya memberikan asistensi kepada sembilan Polda untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
“Kami telah menerbitkan kurang lebih 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di sembilan Polda, yang mana semua kami laksanakan kegiatan tersebut. Kami asistensi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan itu berlangsung secara profesional,” kata Irhamni di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).