JAKARTA, Probusmedia – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyoroti sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Albert mengatakan RUU tersebut tidak hanya dapat menjadi instrumen pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menyasar kejahatan ekonomi lainnya.
Namun, dia mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas jenis tindak pidana, mekanisme perampasan aset, hingga perlindungan hak warga negara.
Albert menyampaikan lima catatan kritis terkait RUU Perampasan Aset.
Menurut Albert, masih ada kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap RUU Perampasan Aset hanya bertujuan memberantas tindak pidana korupsi.
Padahal, menurut dia, RUU tersebut juga dapat menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya atau economic crimes.
“Ada kesalahpahaman dari tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka masyarakat hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal RUU Perampasan Aset ini ternyata juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya (economic crimes),”
kata Albert dalam keterangannya dikutip Minggu (30/8/2026).
Dia mencontohkan tindak pidana perpajakan yang dapat ditangani menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa harus bergantung pada putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
Di sisi lain, Albert menilai 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset belum cukup representatif.
Menurut dia, daftar tersebut belum menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius lainnya atau serious economic crimes.
Albert mencontohkan tindak pidana siber bermotif ekonomi, seperti judi online dan pemerasan siber (cyber extortion) menggunakan modus ransomware.
Oleh karena itu, dia meminta pembentuk undang-undang merumuskan kriteria, syarat, standar, dan batasan mengenai jenis kejahatan ekonomi serius yang perlu RUU Perampasan Aset tanggulangi.
Selain itu, Albert menilai mekanisme perampasan aset secara in rem tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana biasa.
Menurut dia, mekanisme pidana biasa sudah memungkinkan aparat merampas aset melalui pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perampasan aset secara in rem tidak boleh menggantikan mekanisme peradilan pidana biasa yang sudah memungkinkan dilakukannya perampasan aset melalui pidana tambahan baik sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Tipikor,” ujarnya.
Albert mengatakan mekanisme dalam RUU Perampasan Aset seharusnya hanya menjadi mekanisme pengganti ketika proses pidana biasa tidak dapat berjalan.
Dia menyebut kondisi tersebut antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Albert, mekanisme tersebut juga tidak boleh digunakan ketika pengadilan menjatuhkan putusan bebas atau lepas karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam penerapan mekanisme tersebut.
Albert juga meminta pembentuk undang-undang memastikan mekanisme perampasan aset menjadi instrumen keadilan sosial atau social justice engineering.
Dia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak justru membuka celah penyalahgunaan wewenang atau menjadi alat kepentingan politik.
“RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk merekayasa keadilan sosial bagi rakyat, bukan justru berbalik menjadi bumerang atau alat untuk melakukan tekanan politik yang melayani kepentingan kekuasaan,” kata Albert.
Dia juga meminta aturan tersebut tidak membuka ruang bagi aparat melakukan proses hukum secara sewenang-wenang terhadap seseorang.
Terakhir, Albert menilai keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi dan pemulihan aset tidak cukup hanya dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memperbaiki integritas aparat penegak hukum, menerapkan pembuktian yang berimbang, memperkuat mekanisme pengawasan, serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beriktikad baik.
“Keberhasilan penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana ekonomi yang serius tidak bisa hanya mengandalkan pengesahan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Albert menekankan pentingnya memberikan jaminan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik apabila aparat mengajukan permohonan perampasan aset secara keliru atau berlebihan.
“Melainkan juga pada perbaikan integritas penegak hukum, pembuktian berimbang, mekanisme pengawasan, dan jaminan perlindungan hak-hak hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik,” kata dia.








