JAKARTA, Probusmedia – Rencana tarif angkutan umum Rp1 di Jakarta pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI batal diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah tarif khusus tersebut menjadi Rp8 setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Rencana tarif angkutan umum Rp1 di Jakarta pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI batal diterapkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah tarif khusus tersebut menjadi Rp8 setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menyelaraskan tarif angkutan umum yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
Perubahan tarif itu berlaku pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari kebijakan khusus dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pramono menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan agar layanan transportasi yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI memiliki besaran tarif yang sama.
Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan tarif khusus yang seragam saat menggunakan layanan transportasi umum pada peringatan kemerdekaan.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Jakarta sama,” ucap Pramono.
Dengan revisi tersebut, seluruh layanan angkutan umum yang memperoleh tarif khusus pada 17 Agustus 2026 akan dikenakan biaya Rp8.
Kebijakan ini menggantikan rencana awal Pemprov DKI yang menetapkan tarif hanya Rp1 untuk seluruh moda transportasi yang dikelola pemerintah daerah.
“Sehingga dengan demikian semua tarif dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah Rp8,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan tarif Rp1 untuk layanan transportasi publik yang dikelola pemerintah daerah, yakni MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.
Program tersebut disiapkan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan dijadwalkan berlaku khusus selama 17 Agustus 2026.
Namun, rencana tarif Rp1 tersebut akhirnya direvisi setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Tarif khusus angkutan umum di Jakarta pada momentum HUT Kemerdekaan RI kini ditetapkan menjadi Rp8.