




Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Polda Metro Jaya mengungkap sindikat produksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi mencapai Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Dua di antaranya ternyata merupakan residivis kasus pemalsuan uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Viktor mengatakan, kedua tersangka pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa pada 2019 dan 2022.
“Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022,”
kata Viktor dilansir Minggu (23/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan, polisi menemukan barang bukti berupa mesin cetak, tinta, lem, hingga lembaran uang palsu.
Total terdapat sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang diamankan polisi.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.
“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,”
ujar Budhi dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (22/8/2026).
Viktor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran uang yang menyerupai uang asli.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdirektorat 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” kata Viktor.
Penyidik lalu melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan pembagian peran di antara para tersangka.
Viktor mengatakan, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah atau pemesan produksi uang palsu.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, bertugas memproduksi uang palsu tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order), sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut,” ujar Viktor.
Polisi masih mendalami jaringan sindikat tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.