Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka saat menjadi Inspektur Upacara
JAKARTA, Probusmedia – Merah Putih berkibar di halaman sekolah. Di jalan-jalan, warna merah dan putih menghiasi rumah warga. Namun, di balik semarak perayaan HUT ke-81 RI, beberapa anak di wilayah 3T (tertinggal, trrdepan, terluar) harus menempuh perjalanan panjang untuk tiba di sekolah. Tak hanya itu, terpaksa melewati medan sulit hanya demi mendapatkan pertolongan medis.
Bagi mereka, kemerdekaan bukan sekadar bendera yang berkibar setiap Agustus. Kemerdekaan adalah tentang apakah negara benar-benar hadir ketika mereka ingin belajar dan mendapatkan pertolongan medis.
Pendidikan dan kesehatan merupakan elemen penting guna mewujudkan impian Indonesia Emas 2045. Untuk itu, masyarakat seharusnya memperoleh fasilitas pendidikan dan kesehatan dengan adil dan merata.
Namun, sebagian anak di wilayah 3T belum dapat merasakan hal tersebut. Kondisi jalan, jembatan, kondisi geografis, hingga biaya yang sangat mahal membuat mereka harus terus berjuang dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Di wilayah yang sama, persoalan tak berhenti di depan gerbang sekolah. Ketika sakit, masyarakat sulit menemukan fasilitas kesehatan yang layak. Masyarakat harus menghadapi tantangan, seperti jarak yang jauh, akses transportasi terbatas, hingga biaya pengobatan yang mahal.
Pendidikan yang Belum Merdeka
Tantangan tersebut menjadi polemik yang sering mencuri perhatian publik. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI) Ubaid Matraji mengatakan sistem pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
Ubaid juga menyoroti kebiasaan bongkar-pasang regulasi setiap pergantian menteri tanpa memperhatikan substansi permasalahan yang muncul di lapangan.
“Pendidikan kita jauh dari kata merdeka karena masih terjebak dalam ilusi jargon dan komersialisasi yang memperlebar jurang ketimpangan,”
kata Ubaid kepada Probusmedia, Minggu (16/8/2026).
Tak hanya persoalan akses dan kebijakan bagi siswa, Ubaid juga mengatakan bahwa mayoritas guru honorer di Indonesia mengalami upah yang sangat kecil dibandingkan dengan tanggung jawabnya.
“Guru tidak lagi memerdekakan pikiran anak didik, melainkan berubah menjadi buruh ketika dokumen yang berada di bawah bayang-bayang intimidasi birokrasi dan ancaman kriminalisasi,” katanya.
Selain itu, Ubaid juga mengatakan bahwa definisi merdeka dalam pendidikan berarti para siswa terbebas dari komodifikasi, doktrinasi pasif, dan kesenjangan akses. Menurutnya, kemerdekaan itu justru dapat menciptakan lingkungan yang aman untuk para siswa sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ketika setiap anak dari kelas sosial manapun memiliki ruang aman untuk berpikir kritis tanpa takut dihakimi, serta ditopang oleh pendidik yang sejahtera secara ekonomi dan mandiri secara intelektual,” tegasnya.
Sekolah Belum Jadi Ruang Aman
Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, dan menemukan potensi diri. Namun, menurut Ubaid, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan masih belum sepenuhnya mampu melindungi siswa dari perundungan.
Ia juga menilai pembuatan aturan, pembentukan tim, dan pemberian sanksi setelah kasus terjadi belum dapat menyelesaikan persoalan perundungan di sekolah. Menurutnya, penanganan yang selama ini dilakukan cenderung reaktif dan berhenti pada formalitas administratif.
Ia melihat persoalan tersebut berkaitan dengan kultur yang tumbuh di lingkungan sekolah. Senioritas yang dibiarkan, lemahnya pengawasan, hingga tekanan akademik dapat menciptakan ruang yang memungkinkan kekerasan berlangsung secara berulang.
Menurut Ubaid, beban mental siswa juga menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan. Lingkungan belajar yang kompetitif secara tidak sehat, tanpa pendampingan psikologis yang benar-benar berjalan, berpotensi memperburuk kondisi emosional anak.
Sekolah, kata dia, bahkan dapat berubah menjadi inkubator kekerasan ketika berbagai persoalan tersebut tidak ditangani secara serius.
“Sekolah kerap menjadi inkubator kekerasan akibat kultur senioritas yang dibiarkan, pengawasan yang lemah, serta beban mental siswa yang tinggi dalam lingkungan belajar yang kompetitif secara tidak sehat tanpa pendampingan psikologis yang riil,” katanya.
Akses Kesehatan Belum Merdeka
Selain itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai ukuran kemerdekaan dalam akses kesehatan tidak cukup hanya melihat jumlah masyarakat yang telah mendapatkan jaminan kesehatan. Menurutnya, negara juga harus memastikan masyarakat memiliki fasilitas dan tenaga kesehatan yang dapat dijangkau.
“Kalau pertanyaan seperti itu (Indonesia merdeka dalam akses kesehatan), jawabannya belum. Karena akses kesehatan itu tidak semata-mata daftar namanya. Tapi fasilitas layanannya,”
ujar Trubus kepada Probusmedia di Jakarta, Minggu (16/8/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas pelayanan kesehatan tersebut mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, maupun klinik. Namun, persoalan utama masih terlihat di wilayah 3T yang belum memiliki fasilitas kesehatan secara memadai.
“Selama ini wilayah 3T itu puskesmas masih minim, dalam hal fasilitas kesehatan. Dan yang kedua, tentu adalah tenaga kesehatan. Yang saya lihat wilayah 3T ini juga sangat minim,” katanya.
Kondisi tersebut membuat kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan belum otomatis menjamin mereka memperoleh pelayanan ketika membutuhkan pertolongan medis.
Trubus menyinggung sekitar 96 juta masyarakat yang menjadi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS. Secara kepesertaan, menurutnya pemerintah telah memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan kepada masyarakat tersebut.
Namun, menurut Trubus, persoalannya terletak pada kemampuan masyarakat menikmati layanan tersebut secara nyata.
“Cuma persoalannya, apakah warganya benar-benar bisa menikmati itu. Pertanyaan itu, ternyata jawabannya adalah saya nyatakan itu belum. Karena, rumah sakitnya itu bermasalah sama dokternya,” ujarnya.
Kemerdekaan Kesehatan Harus Dirasakan
Trubus mengakui pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi ketimpangan layanan kesehatan. Penambahan fasilitas kesehatan di daerah menunjukkan adanya kemajuan dalam pemerataan layanan.
“Ketimpangan itu sebenarnya sudah lama diupayakan oleh pemerintah, supaya bisa diminimalisir. Namun sampai sekarang, upaya Bapak Presiden sudah banyak kemajuan. Karena, sudah ada penambahan yang cukup banyak dalam hal fasilitas kesehatan yang ada di daerah,” katanya.
Namun, kemajuan tersebut tetap membutuhkan penguatan di sisi tenaga medis, kesejahteraan, obat-obatan, pembiayaan, hingga sistem pelayanan darurat.
Pada akhirnya, kemerdekaan akses kesehatan bukan sekadar memastikan masyarakat memiliki kartu jaminan kesehatan. Kemerdekaan tersebut baru benar-benar terasa ketika warga di pelosok negeri dapat menemukan dokter ketika sakit, memperoleh obat ketika membutuhkan, serta mendapatkan pertolongan medis tanpa harus menempuh perjalanan panjang menuju kota.
Sebab bagi masyarakat 3T, pertanyaan tentang kemerdekaan kesehatan bukan hanya apakah mereka sudah terdaftar dalam jaminan kesehatan, tetapi apakah negara hadir ketika mereka benar-benar membutuhkan pertolongan medis.