JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berhenti pada tahap penindakan. Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), lembaga antirasuah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola setelah penindakan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan langkah tersebut telah dilakukan melalui kolaborasi dengan PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
“Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret,”
kata Budi dikutip di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Sinergisitas KPK dan ASDP, kata budi, telah terjalin sejak periode 2025 hingga 2026 untuk memperbaiki mekanisme tata kelola badan usaha milik negara serta menutup celah praktik rasuah.
Sepanjang periode 2025, KPK memetakan sejumlah area yang berpotensi terjadi praktik korupsi dalam tata kelola ASDP. Pemetaan tersebut dilakukan melalui peninjauan dalam berbagai segmen yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan armada atau ship management, serta integrasi manifest penumpang.
“Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menyusun rekomendasi perbaikan sistem bersama ASDP,” kata dia.
Kemudian pada 2026 Budi mengatakan KPK telah menindaklanjuti dari rekomentasi perbaikan sistem tata kelola tersebut melalui pemantauan lainnya.
Dari hasil pemantauan itu, KPK menemukan adanya kemajauan menuju perubahan sistem dan implementasi dalam tata kelola badan usaha.
“Proses monitoring ini tentunya menjadi penting, untuk memastikan rekomendasi pencegahan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan oleh badan usaha,” kata dia.
Hasil Tinjauan Kolaborasi KPK dan ASDP
Pada peninjauan pertama, KPK mendesak ASDP untuk mempertajam regulasi terkait pengadaan kapal. Langkah ini membuat mekanisme terkait proses pengadaan menjadi jelas dan akuntabel.
“Atas rekomendasi tersebut, ASDP telah menyusun draf pembaruan Keputusan Direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema financial lease ke dalam satu regulasi terpadu,” ucapnya.
Selain regulasi pengadaan kapal, KPK juga terus mendorong terkait pengelolaan armada. Langkah ini dilakukan untuk membuat kebijakan menjadi lebih terukur dalam peremajaan serta pemeliharaan kapal.
“Tindak lanjut yang dilakukan ASDP antara lain melalui ship life cycle policy, pelaksanaan Condition Assessment Program bersama Biro Klasifikasi Indonesia terhadap 160 kapal, serta pengembangan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan yang lebih terintegrasi,”
Sementara pada aspek integrasi manifest penumpang, jelas budi, KPK mendorong sistem penggabungan data antara sistem Ferizy dan Inaportnet.
Tahapan tersebut telah memasuki penandatanganan nota kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP.
“Dalam hal ini, kami terus mengawal proses tersebut karena integritas data manifest tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administrasi, tetapi juga berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna jasa,” jelasnya.
KPK Tinjau 3 Wilayah
Untuk memastikan proses tindak langsung berjalan, KPK melalui Direktorat AKBU melakukan peninjauan langsung ke tiga wilayah yakni Ketapang, Surabaya, dan Sulawesi Utara.
“KPK melakukan verifikasi langsung terhadap implementasi perbaikan sistem sekaligus berdiskusi dengan ASDP, regulator, dan pemangku kepentingan terkait dalam ekosistem layanan penyeberangan,” tuturnya.
Saat peninjauan di Ketapang, KPK mengamati langsung proses ticketing, boarding, hingga layanan keberangkatan. Peninjauan tersebut merupakan satu cara untuk mengetahui
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana integrasi data manifest diterapkan dalam proses layanan penyeberangan
“KPK menemukan bahwa penguatan validasi data penumpang membutuhkan keterlibatan bersama antara operator, regulator, mitra kanal penjualan tiket, dan masyarakat,” kata Budi.
Peninjauan langsung berikutnya KPK di Surabaya. Selama proses tersebut KPK meninjau atas pengelolaan aset kapal anak perusahaan ASDP.
Hal tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa prinsip dasar pengelolaan aset perusahaan telah diterapkan dengan tepat.
“Upaya KPK untuk memastikan prinsip tata kelola dan pengelolaan aset yang baik tidak hanya diterapkan pada tingkat induk perusahaan, tetapi juga dalam lingkup grup usaha,” ucapnya.
Sedangkan di Sulawesi Utara, KPK mendalami tata kelola penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis dan penugasan angkutan barang di laut.
“KPK bersama ASDP dan pemangku kepentingan terkait mengidentifikasi sejumlah persoalan tata kelola yang kemudian menjadi masukan untuk penguatan perbaikan sistem pada 2026,” imbuhnya.
Bagi KPK, tegas Budi, pengalaman atas peninjauan bersama ASDP menunjukkan upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kesinambungan antara penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pada akhirnya, pencegahan korupsi bukan sekadar upaya menutup celah terjadinya penyimpangan, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.









