JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Rahmad Widodo, Senin (7/9/2026).
Penyidik memeriksa Herimanto dan Rahmad Widodo dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di provinsi Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi selama dua kali pada Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026) Agustus lalu.
Kemudian, lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026).
Dari keterangan saksi tersebut, KPK akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi dengan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajerosport milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.






