JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Anggota DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto terkait perencanaan dan pengesahan anggaran proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap Bambang masih terkait rangkaian dugaan perkara suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten, di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Budi menyebut penyidik juga turut mencecar Bambang mengenai dugaan aliran uang dari proyek-proyek tersebut.
“Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi.
Budi mengatakan penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Bambang dalam dugaan suap proyek di lingkungan wilayah Bengkulu.
“Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut,” beber Budi.
KPK juga sudah melakukan pemeriksaan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut mendalami pengetahuan Vinna Ledy soal pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.
Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Selanjutnya, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut, yakni pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
KPK juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.








