JAKARTA, Probusmedia – Pemerintah menetapkan enam provinsi di Kalimantan dan Sumatera sebagai wilayah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keenam provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.






