JAKARTA, Probusmedia — Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai belum perlu dikebut meski pimpinan DPR telah menyatakan akan menindaklanjutinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang sehingga pembahasan RUU Pemilu seharusnya dilakukan dengan matang, bukan terburu-buru.
Dede mengatakan dirinya belum mengetahui kapan pembahasan RUU Pemilu akan dimulai secara resmi.
Namun, ia memastikan pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan rencana untuk segera menindaklanjutinya.
“Sebetulnya tahapan Pemilu ini masih lama, masih bulan Juni (2027) kalau kita mau jujur. Yang buru-buru ini kan sebetulnya adalah yang masalah penyelenggara,”
kata Dede di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dede, pembahasan RUU Pemilu idealnya mengikuti jadwal tahapan Pemilu yang telah ditetapkan.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan persoalan yang mendesak saat ini justru berkaitan dengan proses penyiapan penyelenggara Pemilu.
Sebab, proses tersebut berada di ranah pemerintah, mulai dari pembentukan panitia seleksi hingga pengusulan nama calon.
“Penyelenggara itu bolanya bukan di DPR. Di pemerintah. Mulai pansel, mulai calon. Jadi bukan di kami,” ujar Dede.
Karena itu, Dede mengatakan DPR tidak dapat menentukan percepatan jika pemerintah belum menyampaikan usulan terkait penyelenggara Pemilu.
DPR, lanjut dia, pada posisi menampung dan membahas usulan yang diajukan pemerintah.
“Kalau pemerintahnya belum siap, ya kita mau bilang apa? Kan kita hanya menampung usulan dari pemerintah,” katanya.
Menurut dia, persoalan penyelenggara menjadi alasan utama munculnya dorongan agar pembahasan RUU Pemilu dipercepat.
Namun, Dede kembali mengingatkan kewenangan terkait proses tersebut berada di pemerintah, termasuk dalam pengusulan nama-nama calon.
“Kenapa kemarin ramai-ramai pengen dipercepat, pengen dipercepat? Ya karena masalah ini saja. Masalah penyelenggara. Nah, bolanya bukan di DPR, bolanya di pemerintah,” katanya.
Dede menyebut pemerintah nantinya memiliki peran dalam mengusulkan nama-nama calon penyelenggara Pemilu.
Setelah itu, DPR dapat menjalankan fungsi pembahasan sesuai kewenangannya.
“Jadi bukan di kami. Bolanya di pemerintah. Pemerintah mengusulkan nama-nama,” ujar Dede.
Sementara itu, terkait rencana rapat terbatas RUU Pemilu, Dede mengatakan sejauh ini telah ada komunikasi yang melibatkan para sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik.
Namun, komunikasi tersebut menjadi bagian dari proses menghimpun pandangan sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan di Komisi II DPR.
“Saat ini saya dengar sudah ada pertemuan dengan para Sekjen. Nah tentu para Sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum,” kata Dede.
Dede mengatakan Komisi II nantinya akan berdiskusi dengan para sekjen partai politik peserta Pemilu setelah berbagai masukan tersebut dibicarakan.
“Baru setelah semua didiskusikan, Komisi II kemudian mendapatkan katakanlah diskusi ataupun dialog dengan para Sekjen-Sekjen ini kan terkait dengan partai-partai Pemilu,” ujarnya.
Terkait pertemuan para sekjen partai politik, Dede menilai forum tersebut pada dasarnya merupakan urusan internal partai.
Namun, karena salah satu isu yang berkaitan erat dengan kepentingan partai adalah UU Pemilu, hasil dialog para sekjen dinilai dapat menjadi bahan bagi Komisi II.
“Kalau pertemuan para sekjen pasti urusannya partai kan. Kalau salah satu yang berurusan dengan partai kan adalah undang-undang Pemilu,” kata Dede.
Oleh sebab itu, Dede berharap pertemuan para sekjen menghasilkan masukan yang dapat memperkaya pembahasan di parlmen.
Sebab, berbagai pandangan dari partai politik akan membantu Komisi II dalam menyusun pembahasan RUU Pemilu secara lebih komprehensif.
“Jadi kita juga berharap bahwa ada output nanti dialog-dialog di antara para sekjen ini yang bisa menjadi pengayaan bagi kita di Komisi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi mengenai RUU tersebut terus dilakukan bersama seluruh partai politik, meski belum merinci materi yang akan dibahas.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pihaknya tetap melakukan pembicaraan dengan sejumlah partai politik terkait RUU Pemilu.
Menurut dia, seluruh pihak masih mencari formula terbaik mengenai tahapan dan mekanisme pembahasan RUU tersebut.
“RUU Pemilu tentu saja, apakah itu secara resmi ataukah tidak resmi, kami tetap melakukan pembicaraan dengan seluruh partai politik,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).