JAKARTA, Probusmedia — Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah catatan yang mengkritisi rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mau disahkan DPR paling lambat pada 15 Desember 2026. Mereka mendesak DPR membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Koalisi Masyrakat Sipil tersebut mencakup Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia.
“Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna,” ujar keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil yang dikirim Wana Alamsyah, Kamis (27/8/2026).
Wana menilai jika tidak ada upaya transparansi, maka potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset yang dianggap melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas.
Menurut Wana, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment).
Upaya tersebut, kata Wana, harus diterapkan untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara.
“Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” kata Wana.
Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepada DPR untuk mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB).
Sebab, lanjut Wana, hal tersebut demi memastikan bahwa RUU ini dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan, bukan sekedar berhenti pada
konseptual saja.
“DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya,” kata dia.
“Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik,” lanjutnya.
Tiga poin kemunduran
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat ada tiga poin kemunduran substansi pada draf RUU yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Adapun poin kemunduran tersebut yang pertama yakni adanya dugaan DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).
Koalisi menilai pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Koalisi menduga ketentuan tersebut dihapus dari draf versi DPR.
“Padahal instrumen ini merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya. Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN,” kata Wana.
Lebih lanjut, poin kedua yakni patut diduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau NCB. Dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa di sidangkan.
“Masalahnya, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana,” kata Wana.
Koalisi menilai bahwa NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Hal itu berbeda dengan draf versi Pemerintah. Dalam draf versi Pemerintah, pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya.
Koalisi menganggap, bahwa kejelasan ruang lingkup seperti ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana
Kemudian, poin ketiga yang dianggap kemunduran substansi yakni diduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Dalam draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah tahun 2023, sudah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50.
Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
Namun, dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut lewat tiga persoalan. Pertama, lembaga pengelolanya tidak berwujud. Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga tersebut sudah ada.
Padahal draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu, siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.
“Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya,” sebutnya.
Koalisi menilai, dengan ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset ini juga akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.
“DPR juga perlu memastikan adanya
mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut,” tandasnya.









