JAKARTA, Probusmedia — Pelibatan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026), menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai pengerahan militer dalam aksi sipil berisiko menggeser demonstrasi dari ruang demokrasi menjadi persoalan keamanan.
Koalisi mengecam keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi tersebut karena menilai demonstrasi seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Mereka juga mempertanyakan pendekatan aparat yang dinilai semakin memperlakukan massa aksi sebagai ancaman keamanan.
Sebelumnya, Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut Kodam Jaya membantu kepolisian dalam mengamankan aksi 27 Agustus.
Pihak TNI menyatakan keterlibatan tersebut dilakukan atas permintaan Polri.
Koalisi menilai penjelasan bahwa TNI sekadar membantu Polri belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.
Mereka meminta pemerintah dan aparat menjelaskan pihak yang meminta pengerahan, dasar hukum, jumlah personel, asal satuan, batas waktu penugasan, tugas yang diberikan, struktur komando, hingga pihak yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.
Menurut koalisi, Polri juga perlu menjelaskan alasan meminta bantuan militer untuk mengamankan demonstrasi sipil.
Pertanyaan utamanya adalah apakah kepolisian tidak mampu menjaga keamanan sekaligus menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sehingga harus melibatkan TNI.
Koalisi menegaskan apabila seseorang diduga merencanakan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara individual berdasarkan bukti konkret dan tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh peserta aksi.
Koalisi mengingatkan fungsi TNI dan Polri telah dibedakan secara tegas dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Demonstran bukan kombatan. Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang,”
tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam pernyataannya yang dikutip, Kamis (27/8/2026).
Koalisi menyebut kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari tanggung jawab kepolisian.
Menurut koalisi, Undang-Undang TNI memang membuka ruang bagi pelibatan militer untuk membantu Polri dalam kondisi tertentu.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengerahkan TNI tanpa kejelasan mengenai dasar hukum, batas tugas, struktur komando, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Koalisi memperingatkan pelibatan TNI tanpa batas yang jelas dapat membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Kondisi tersebut juga berpotensi membuat pertanggungjawaban menjadi kabur apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak warga.
Tak hanya TNI, koalisi juga meminta Polri bertanggung jawab atas cara pengamanan demonstrasi.
Mereka menilai pengamanan aksi seharusnya mengedepankan perlindungan peserta, komunikasi, negosiasi, de-eskalasi, dan penggunaan kekuatan secara minimal.
Pemantauan terhadap peserta aksi, penangkapan sebelum demonstrasi, pengerahan kekuatan dalam jumlah besar, serta penggunaan istilah preventive strike dinilai menunjukkan perubahan cara pandang terhadap demonstrasi.
“Polisi tidak boleh mencegah ekspresi politik hanya karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban,” kata koalisi.
Menurut mereka, penegakan hukum harus didasarkan pada perbuatan konkret dan bukti, bukan prasangka terhadap seseorang hanya karena hendak mengikuti demonstrasi.
Koalisi juga menilai keputusan Polri meminta bantuan TNI harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Reformasi sektor keamanan, menurut mereka, tidak hanya menuntut pembatasan peran TNI pada fungsi pertahanan, tetapi juga mengharuskan Polri menjadi institusi sipil yang profesional, akuntabel, menghormati HAM, dan mampu mengelola demonstrasi tanpa intimidasi maupun kekerasan berlebihan.
Istilah preventive strike, kata koalisi, tidak boleh digunakan sebagai pembenaran untuk melakukan penangkapan tanpa dasar hukum, pemprofilan peserta aksi, atau kriminalisasi terhadap ekspresi politik.
Mereka meminta aparat memastikan setiap tindakan terhadap peserta demonstrasi tetap berada dalam koridor hukum dan HAM.
“Koalisi juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB pada 2026. Posisi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di dalam negeri,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan pelibatan langsung TNI dalam pengamanan demonstrasi sipil, kecuali dalam keadaan luar biasa yang memiliki dasar hukum jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
“Meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan alasan pengerahan TNI dalam pengamanan aksi 27 Agustus,” katanya.









