JAKARTA, Probusmedia — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase krusial setelah Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase krusial setelah Komisi III DPR RI memastikan regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.
Tenggat itu membuat DPR hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut dia, waktu efektif pembahasan terbilang terbatas karena harus dikurangi dengan masa reses DPR.
Dalam delapan minggu masa sidang yang tersedia, Komisi III akan menjalankan serangkaian tahapan mulai dari penyerapan aspirasi hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Tahapan tersebut meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Setelah itu, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk menjalani pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
Dalam proses penyerapan aspirasi, DPR disebut telah melakukan puluhan kali RDPU dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat juga telah diterima sebagai bahan pembahasan RUU tersebut.
“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi II sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menambahkan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan dapat menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPR sudah mendekati tahap maksimal. Sebab, peta pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah terfragmentasi dalam berbagai kelompok pendapat.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Dia menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi regulasi tersebut tetap diminta disusun secara hati-hati.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan juga disampaikan Forum Komunikasi Rakyat Pati saat menemui pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).
Dalam pertemuan tersebut, warga tidak hanya menyampaikan keluhan mengenai kondisi Pati, tetapi juga meminta kejelasan mengenai perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor, Lukman Hakim, menjadi salah satu perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati dalam pertemuan itu.
Dia mengatakan masyarakat Pati berharap kondisi daerah mereka dapat kembali pulih setelah selama setahun terakhir menjadi sorotan.
Lukman kemudian meminta pimpinan DPR RI menjelaskan sejauh mana perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia berharap regulasi yang selama ini menjadi perhatian publik tersebut dapat segera disahkan.
“Yang pertama, poin yang akan kami sampaikan terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Pak. Sampai sejauh mana Bapak-bapak, Ibu-ibu Wakil Ketua DPR RI hari ini,” ujar Lukman.
Selain menyoroti RUU Perampasan Aset, Lukman menyampaikan keluhan mengenai situasi Pati yang dinilainya semakin tidak kondusif. Dia menyinggung persoalan keramaian sound horeg hingga kondisi kantor DPRD yang disebut sempat diacak-acak.